Kejagung Pastikan Kejar Aset Terdakwa Asabri Hingga ke Luar Negeri | IVoox Indonesia

July 27, 2025

Kejagung Pastikan Kejar Aset Terdakwa Asabri Hingga ke Luar Negeri

asabri
Ilustrasi kasus asabri/ist

IVOOX.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka korupsi PT Asabri (Persero) yang berada di luar negeri dan segera melakukan pengejaran terhadap aset-aset tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut, baik berupa saham maupun lainnya.

"Ada negara yang terbuka, kami akan kesana (kejar aset terdakwa Asabri, red), saatnya nanti akan kami kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kami akan melalui proses gugatan," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/11).

Menurut Supardi, pihaknya akan memaksimalkan pengejaran aset-aset tersangka dan terdakwa Asabri, dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp22,78 triliun.

Selain itu, dalam persidangan kasus Asabri, terungkap sejumlah fakta, di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitra terdakwa maupun tersangka.

"Kalau arahnya kesana pasti akan kami panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kami panggil lagi (diperiksa-red)," tuturnya.

Hingga kini, kata Supardi, pemburuan aset perkara Asabri masih terus dilakukan mengingat ada indikasi sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.

Selain itu, ada pula tersangka lain yang menunjukkan niat baik mengembalikan dana pengelolaan reksadana milik PT Asabri. Pengembalian ini dilakukan dua tersangka Manager Investasi (MI).

"Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM," ucap Supardi menambahkan.

Menurut Supardi, dua tersangka MI tersebut telah mengembalikan uang senilia Rp10,7 miliar.

Sementara itu, terkait klaim kuasa hukum salah satu terdakwa Asabri yang mengaku aset kliennya disita melebihi nilai tanggungannya, menurut Supardi pernyataan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.

0 comments

    Leave a Reply