Kejagung Minta Publik Tidak Berspekulasi Soal Kasus Korupsi yang Ditangani Kortas Tipidkor Polri

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau publik tidak membangun spekulasi maupun mengaitkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dengan seseorang atau institusi tanpa dasar fakta yang jelas.
"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Antara.
Anang mengatakan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Lebih lanjut, Anang mengatakan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk penggeledahan yang tengah berlangsung.
Menurut dia, Kejagung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang terkait dalam perkara.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Juli 2026, hingga Kamis, 9 Juli 2026, dini hari, penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


0 comments