Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG | IVoox Indonesia

July 15, 2026

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Penyidik menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang memuat instruksi dan imbauan bagi seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam siaran pers Selasa (14/7/2026).

Anang menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya tidak diproses. Menurutnya data yang sudah terkumpul akan ditindaklanjuti dan proses penyidikan akan berlanjut sesuai ketentuan yang ada.

“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Adapun surat tersebut ditulis menindaklanjuti Surat Edaran sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.

0 comments

    Leave a Reply