Kejagung Masih Hitung Kerugian BTS Kominfo

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan perhitungan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS Kominfo.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut di Jakarta.
Menurut Ketut, dugaan nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang, karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama-sama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” katanya.
Ia menyebutkan, penyidikan atas kasus ini terus berjalan, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh penyidik Jampidsus.
“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara,” ujarnya.
Namun pemeriksaan itu belum pada tahap meminta klarifikasi ataupun keterangan dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.
Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak Kominfo. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).
Sehari sebelumnya, Selasa (15/11), tiga orang saksi diperiksa. Mereka adalah, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ, Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) inisial AD dan Karyawan Human Develompment Universitas Indonesia berinisial IKS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

0 comments