Kejagung Masih Dalami Aliran Dana di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Kejagung Masih Dalami Aliran Dana di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat ditemui awak media Kamis (31/10/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik masih mendalami aliran dana terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

"Ya inilah yang sedang kita dalami, karna untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujar Abdul Qohar saat ditemui awak media di kantor Kejagung Kamis (31/10/2024).

Dia juga menjelaskan terkait pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kan memang sudah jelas di sana, pasal 2 dan pasal 3. Di mana pasal 2 kan sudah terurai ya, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya," katanya.

"Begitu juga pasal 3, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya," ujarnya.

Artinya kata dia di dalam 2 pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum dan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya maka dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

0 comments

    Leave a Reply