Kejagung Masih Cari Aktor Intelektual Megakorupsi Asabri

IVOOX.id, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari aktor intelektual dalam skandal megakorupsi PT Asabri (Persero) dengan menelusuri para pihak yang diduga mendapat keuntungan dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan asuransi TNI-Polri yang dikorupsi ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung RI Supardi dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat, menegaskan tidak gentar untuk menyeret siapa pun yang memiliki hubungan dengan para tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun.
"Tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapa pun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kami dalami," kata Supardi.
Supardi menegaskan pihaknya bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri.
Tim penyidik, kata Supardi, bekerja dengan gigih menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (26/8) lalu.
Dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum.
Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan di atas 5 persen.
Berdasarkan informasi KSEI yang telah dimuat di berbagai media, dapat terbaca sejumlah emiten dengan persentase jumlah kepemilikan saham di atas ketentuan, namun belum tersentuh hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Fickar Hajar mengatakan pentingnya pendalaman para pihak yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri.
Menurut Fickar, proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlibat apalagi nyata terlihat harus diproses hukum. Hal ini penting demi bangkitnya kepercayaan terhadap pasar modal dan supremasi hukum.
Dalam kasus Asabri, kata Fickar, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus Asabri, sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum.
Fickar menyebutkan, beberapa keanehan besar yang belum terungkap dalam kasus Asabri adalah ketika Sonny Wijaya, Direktur Utama PT Asabri, pada saat awal menjabat diyakini tidak pernah mengenal Heru Hidayat. Namun secara tiba-tiba dalam waktu singkat dapat mempercayakan Heru cs sebagai mitra Asabri dalam mengelola investasi yang begitu besar.
"Tanpa ada rekomendasi serta dorongan seseorang yang sangat berpengaruh jelas tidak mungkin. Isu yang beredar orang tersebut merupakan salah seorang petinggi BPK," kata Fickar.

0 comments