Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

IVOOX.id – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Orditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas tiga orang Tersangka kepada Tim Penuntut Koneksitas. Penyerahan dilakukan pada Senin (1/12/2025) di kantor Kejagung.
Serah terima tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123o BT pada kementerian pertahanan tahun 2012 sampai dengan tahun 2021.
“Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Koneksitas bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Kami akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, termasuk GKS yang saat ini masih menjadi buronan. Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan kerugian negara bisa dipulihkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Senin (1/12/2025).
Dalam kasus ini sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka diantaranya Laksda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 (selaku PPK). TAVH selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit (selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK) dan GKS selaku Direktur (CEO) Navayo International.
Anang merinci pada 1 Juli 2016, L mengadakan kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan Tersangka GKS selaku penyedia barang. Kontrak tersebut tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Anang mengatakan, kontrak tersebut tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.


0 comments