Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi PT AKT ke Kejari Jakpus

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak menyerahkan tersangka inisial HS dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025.
"Melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka HS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers dikutip Jumat (14/8/2026).
Dalam kasus ini HS yang merupakan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 Mei 2025, memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik tersangka ST padahal HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi.
HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC, padahal HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.
Oleh karena HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST, mengakibatkan HS, tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar padahal dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.
"Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 1 September 2026," ujarnya.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.


0 comments