Kejagung Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Tambang PT AKT ke Penuntut Umum | IVoox Indonesia

July 25, 2026

Kejagung Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Tambang PT AKT ke Penuntut Umum

tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan
Kejagung serahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026)/dok. Kejagung

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan empat tersangka dan barang bukti tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis. 23 Juli 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, empat tersangka yang diserahkan diantaranya yakni BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup, dan HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

"Kamis 23 Juli 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam siaran pers Kamis (23/7/2026).

Anang mengatakan, dalam perkara ini para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.

Untuk kepentingan pembuktian perkara tersebut, keempat tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 23 Juli 2026.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply