Kejagung Klaim Sudah Kantongi Lokasi Buron Kasus Chromebook Jurist Tan

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui lokasi persembunyian Jurist Tan (JT) yang merupakan buron kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemantauan terhadap pergerakan yang bersangkutan.
"Teman-teman penyidik sudah tahu (lokasinya), cuma kan masih dideteksi, pantau terus," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Anang mengatakan, upaya perburuan lain yang dilakukan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Polri terkait pengajuan red notice Jurist. Hingga saat ini kata ia permohonan tersebut masih dalam proses peninjauan oleh Interpol.
"Sudah kita mintai red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat, ya kita tinggal menunggu saja," katanya.
"Kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita bisa anggap bekerja sama, lembaga-lembaga lain yang bisa membantu kita," ujar Anang.
Anang menegaskan red notice tidak otomatis membuat seseorang langsung ditangkap atau diekstradisi. Status red notice kata ia pada dasarnya bersifat permintaan kepada negara-negara anggota untuk membantu melacak dan menahan sementara buronan yang dicari.
"Perlu diingat, red notice itu ketika terbit nanti tidak serta-merta langsung mengikat, karena itu kan sifatnya bagi anggota Interpol sukarela. Tergantung kepada kemauan political will negara masing-masing. Mau nggak? Kalau mereka kooperatif, bisa saja," kata Anang.


0 comments