Kejagung Kembali Sita Rp 1,3 Triliun di Kasus Korupsi CPO | IVoox Indonesia

July 8, 2025

Kejagung Kembali Sita Rp 1,3 Triliun di Kasus Korupsi CPO

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7/2025). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 1.374.892.735.527 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah). 

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengatakan, penyitaan tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi.

Diketahui dalam perkara ini terdapat 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara.

"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Ia mengatakan dari total uang yang disita itu sebanyak Rp1.188.461.774.666 merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup. Sementara dari Permata Hijau Grup, Sutikno menyebut uang yang disita sebesar Rp186.430.960.865 yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Dua belas terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar Rp.1.374.892.735.527,5 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, tim penuntut umum mengajukan sejumlah uang tersebut "dikompensasikan" untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.

0 comments

    Leave a Reply