Kejagung Jerat 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU | IVoox Indonesia

June 7, 2025

Kejagung Jerat 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU

IMG_20240529_121733
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung KuntadiDalam konferensi pers Kejagung menyampaikan penetapan tersangka baru terhadap Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. IVOOX.id/Rinda Suherlina

IVOOX.id - Sebanyak enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 turut serta dikenakan pasal tidak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sementara total tersangka dalam kasus megakorupsi itu sebanyak 22 tersangka termasuk satu diantaranya sebagai tersangka Obstruction of justice.

“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Lebih lanjut Kuntadi merinci enam tersangka yang turut serta dikenakan pasal TPPU yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis (HM). Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih. 

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Jumlah tersebut diketahui berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan Kejagung bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan para ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.

0 comments

    Leave a Reply