Kejagung Jemput Paksa Bos PT TSHI, Kini Jadi Tersangka Korupsi Nikel Sultra

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT TSHI berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah LS menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Gedung Bundar usai dijemput paksa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, penyidik menjemput paksa LS di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik menetapkan LS sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LS kata Anang langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. LS diduga berperan sebagai salah satu pihak pemberi suap kepada tersangka lainnya berinisial HS.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” katanya.
Sementara itu, sosok berinisial LKM yang disebut merupakan anak buah LS hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Anang memastikan penyidik telah memeriksa LKM dalam rangka pengembangan perkara.
“LKM itu masih saksi, dia anak buahnya,” kata Anang.


0 comments