Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di wilayah Jakarta dan Depok pada Senin, 3 Agustus 2026,. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA).
"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya Senin (3/8/2026).
Anang merinci sejumlah tempat yang digeledah oleh tim penyidik Kejagung di antaranya yakni kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, kemudian kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME di Jakarta Selatan, dan rumah milik Tersangka NH di Kota Depok
Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik kata Anang juga telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH.
Lebih lanjut Anang menegaskan, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Anang proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.


0 comments