Kejagung Geledah Kantor Perusahaan yang Terseret Kasus Manipulasi Ekspor CPO | IVoox Indonesia

February 13, 2026

Kejagung Geledah Kantor Perusahaan yang Terseret Kasus Manipulasi Ekspor CPO

antarafoto-kejagung-tahan-11-tersangka-kasus-korupsi-ekspor-cpo-dan-pome-1770788
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar (kiri) dan Direktur Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Lila Harsyah Bakhtiar (kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES,ERW,FLX, RND,TNY,VNR,RBN, dan YSR terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 trilun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor milik perusahaan-perusahaan yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung di wilayah Pekanbaru dan Medan. Namun ia tidak menyebutkan secara spesifik perusahaan mana saja yang kantornya digeledah hari ini.

"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatra, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin," ujar Anang di Kejagung, Kamis (12/2/2026).

Menurut Anang, penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan para tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan serta menyelidiki keterlibatan dengan korporasi-korporasi terkait.

"Kita tunggu saja hasilnya, terkait dengan para tersangka dan PT-PT yang terlibat," katanya.

Anang mengatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan sebelumnya. Tim penyidik kata ia juga masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran aset para tersangka untuk pemulihan kerugian negara.

"Kalau aset sementara belum ada, tapi sedang ditelusuri. Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracking untuk pemulihan kerugian negara," ujarnya.

Diketahui tim penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dari para tersangka tersebut delapan di antaranya merupakan direktur perusahaan swasta.

Kemenperin Copot Pegawainya

Terpisah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah mencopot jabatan oknum pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) sejak Januari 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME, yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kementerian menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah penegakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu (Januari) melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026," ujar dia, Rabu (11/2/2026), dikutip dari Antara.

Langkah tegas Menperin itu, lanjutnya, dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum.

Kemenperin, menurut dia, juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, serta siap memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum guna memperlancar proses penyidikan.

“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Febri. 

0 comments

    Leave a Reply