Kejagung Geledah Hotel di Nunukan, Usut Dugaan Korupsi Tambang PT CCM | IVoox Indonesia

Kejagung Geledah Hotel di Nunukan, Usut Dugaan Korupsi Tambang PT CCM

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Hotel L
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Hotel L terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan tahun 2013–2025 di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (5/11/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan menggeledah sebuah hotel inisial L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis, 5 November 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 s.d. 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan AHA dan AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda.

"Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait," kata Anang dalam siaran pers Jumat (6/11/2026).

Anang menjelaskan sejumlah penyimpangan yang didalami tim penyidik dalam kasus ini diantaranya penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kemudian adanya dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.

Lalu dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.

"Dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025," katanya.

Anang mengatakan dalam periode 2021 hingga 2025, tim penyidik mencatat volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik, atau total sekitar 5.197.549 ton. Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

0 comments

    Leave a Reply