Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kalteng

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2016 hingga 2025.
"Penggeledahan terhadap beberapa lokasi yakni rumah tersangka ST, rumah beberapa saksi dan kantor-kantor perusahaan milik tersangka ST atau yang terafiliasi dengan tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut Anang merinci 14 titik lokasi penggeledahan tersebut di antaranya di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi yakni di Kantor PT AKT, Kantor PT MCM (terafiliasi dengan PT AKT atau Tersangka ST), rumah atau tempat tinggal ST, dan tempat tinggal beberapa saksi.
Kemudian di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 3 lokasi yakni Kantor PT AKT;
Kantor KSOP, Kantor Kontraktor Tambang PT ARTH. Lalu di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di PT MCM.
"Ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi. 7 lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi," ujar Anang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026 Jo. Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026.


0 comments