Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Pabrik Gula di Lahan TNI AU

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) di lahan milik TNI AU di Lampung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, proses penyidikan hingga saat ini masih dilakukan dan terpisah dari persoalan administratif yang telah berjalan di Kementerian ATR/BPN.
"Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/1/2026).
"Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif telah dikaji, dpertimbangkan. Sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum," katanya.
Sementara Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya juga tengah mengusut terkait penyebab lahan tersebut diperjualbelikan hingga munculnya HGU enam entitas perusahaan pabrik gula.
"Kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Karena tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama grup perusahaan bidang gula di Lampung karena menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam hal ini TNI Angkatan Udara (AU).


0 comments