Kejagung Dalami Keterlibatan Bank Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex | IVoox Indonesia

June 3, 2025

Kejagung Dalami Keterlibatan Bank Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex
Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 (tengah) dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan bank lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah menetapkan tiga orang tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu. Adapun dua dari tiga orang tersangka, merupakan pejabat bank daerah.

"Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain, masih dalam proses pendalaman," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Antara.

Dalam hal ini, dia menyampaikan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.588.650.808.028,57 kepada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI).

Adapun dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI sendiri, PT Sritex menerima kredit dengan total Rp 692.987.592.188,00.

Apabila ada alat bukti yang cukup, dia mengatakan bahwa oknum-oknum dari pihak bank lain yang diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit PT Sritex, bakal diminta pertanggungjawaban hukum.

"Perkembangannya tentu akan kami sampaikan," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022.

Qohar menduga ada "kongkalikong" antara ketiga tersangka itu dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Geledah Rumah Tersangka di Solo hingga Makassar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kediaman para tersangka itu berlokasi di beberapa daerah yang berbeda, antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam, dikutip dari Antara.

Dari penggeledahan itu, dia mengungkapkan bahwa penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, antara lain laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus tersebut. Menurut dia, barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, pasti akan disita Kejagung.

Qohar menjelaskan saat ini Kejagung baru menempuh tahap awal dalam pengungkapan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka. Dia memastikan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 comments

    Leave a Reply