Kejagung Bongkar Modus Manipulasi Dokumen di Balik Ekspor Ilegal 390 Ton Logam Tanah Jarang PT PMM | IVoox Indonesia

July 10, 2026

Kejagung Bongkar Modus Manipulasi Dokumen di Balik Ekspor Ilegal 390 Ton Logam Tanah Jarang PT PMM

kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral  PT PMM
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026, Rabu (8/7/2026)/dok. Kejagung

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengungkap modus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada 2018 hingga 2026. Dalam kasus ini para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi dokumen ekspor tanah jarang yang dilakukan PT PMM.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Menurut Syarief, tersangka IS meminta GP melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

"IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Sementara itu GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo, memenuhi permintaan IS untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif sehingga laporan hasil uji laboratorium yang dilakukan dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Padahal GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan IS, GP tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan IS.

"Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," katanya.

Lalu peran tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, melaksanakan permintaan IS untuk mengakomodir ekspor Logam Tanah Jarang/REE dari PT PMM.

Padahal JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. JK juga tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE.

Atas persekongkolan ketiga tersangka, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.

0 comments

    Leave a Reply