Kejagung Bongkar Dugaan Ekspor Nikel Ilegal, PT CNI Kembalikan Rp401,6 Miliar Kerugian Negara

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69," kata Saiful Bahri dalam siaran pers Senin (31/8/2026).
Ia menyampaikan, tim penyidik telah melaksanakan tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel tahun 2017 hingga 2020.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” katanya.
Saiful Bahri mengatakan, dalam penanganan perkara ini tim penyidik telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli dan menyita ratusan dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan," ujarnya.
Lebih lanjut ia merinci pada tahun 2017 hingga 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.
Selanjutnya Pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) untuk memenuhi syarat ekspor.
Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI sebesar 401.653.737.469,69," ujarnya.


0 comments