Kejagung Bakal Periksa Kembali Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

IVOOX.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Pemanggilan kembali rencananya dilakukan pada Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, Iwan Kurniawan sudah diperiksa dua kali oleh penyidik, yaitu pada 2 dan 10 Juni 2025.
“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Menurut Harli, tim penyidik masih perlu menggali informasi dari Iwan Kurniawan, lantaran sebelum menjabat Dirut Sritex, Iwan lebih dahulu menjadi Wakil Dirut. Sementara posisi Dirut diisi oleh kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu kata Harli, Iwan Kurniawan juga mengisi jabatan penting yakni sebagai Dirut di sejumlah anak perusahaan Sritex. Sehingga penyidik perlu melihat benang merah terkait penyaluran kredit tersebut.
“Sritex ini punya unit-unit usaha, punya perusahaan-perusahaan, jadi yang bersangkutan menjadi direktur. Sehingga sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit,” kata Harli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022.

0 comments