Kecepatan Mobil Lebih Dari 120 Km/Jam, Siap-siap Kena E-Tilang

IVOOX.id, Jakarta - Mulai tanggal 1 April 2022 bagi pengendaran mobil yang melalui jalan tol dengan kecepatan lewat dari 120 Km/Jam bisa dipastikan akan tertangkap E-TLE.
Korlantas Polri akan memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya hingga 120 Km/Jam.
Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Nantinya, bagi pengendara yang tertangkap melaju kecepatan di atas 120 Km/Jam akan terpotret speed kamera bersamaan dengan plat kendaraan.
Setelah itu, ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
Sebaran Speed Camera Korlantas Polri
Ruas Palimanan-Kanci
Ruas Tol Batang-Semarang
Ruas Tol Semarang-Solo
Ruas Tol Solo-Ngawi
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Mengutip dari Korlantas Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan “Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,”

0 comments