Kecelakaan di Cikidang Tak Termaafkan, Izin Perusahaan Bus Dicabut | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Kecelakaan di Cikidang Tak Termaafkan, Izin Perusahaan Bus Dicabut

BUDISETIYADI

IVOOX.id, Jakarta - Izin operasi PT Indonesia Indah Wisata yang mengalami kecelakaan di Cikidang, Sukabumi, pada 8 September 2018 resmi dicabut.

"Tidak ada wacana lagi, kami tegas mencabut izin operasi PT Indonesia Indah Wisata, artinya sudah tidak bisa lagi melanjutkan bisnis transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi "Evaluasi Angkutan Pariwisata dan Hal Lainnya" di Jakarta, Rabu (26/9).

Pencabutan izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor: SK.4330/AJ.202/DJPD/2018 pada 17 September 2018 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pelayanan Angkutan Pariwisata.

Budi mengatakan pencabutan izin tersebut berdasarakan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan laporan pengawasan serta investigasi kecelakaan transportasi darat.

Dia menambahkan bisa saja diberikan izin kembali asalkan dilakukan pembenahan secara menyeluruh dan berani menjamin keselamatan.

"Kepada semua pihak, diminta untuk memperbaiki sistem bisnis, jangan hanya mementingkan keuntungan tapi keselamatan,"katanya, dikutip Antara.

Kecelakaan Bus Indonesia Indah Wisata menelan korban tewas 21 orang, luka berat 14 orang dan luka ringan dua orang di ruas Jalan Cikidang-Pelabuhan Ratu.

Bus tersebut tidak mengikuti uji kir empat kali selama dua tahun.

0 comments

    Leave a Reply