Kebakaran TPA Sarimukti, SAWA Jabar: 17 tahun berlalu masih begitu

IVOOX.id - Sahabat Walhi Jawa Barat (SAWA Jabar) ungkap pengelolaan dan pengolahan sampah di Jawa Barat belum serius dilakukan. SAWA menyebutkan masalah seperti over capacity serta kebakaran yang terjadi di TPA Sarimukti pada Sabtu 19 Agustus 2023 adalah imbas buruknya pengelolaan dan pengolahan sampah.
Dari rilis SAWA Jabar, disebut jika TPA Sarimukti sendiri awalnya merupakan solusi sementara untuk mengatasi permasalahan pembuangan akhir sampah yang terganggu dan terhenti karena kejadian meladaknya TPA Leuwigajah pada 25 Februari 2005.
TPA Sarimukti kemudian mulai efektif sebagai tempat pemrosesan akhir sampah pada tahun 2006 dan melayani wilayah Bandung Raya dan Sumedang.
Proses penentuan lokasi TPA alternatif pengganti Leuwigajah sejak awal sudah menuai konflik yang panjang antara pemerintah Provinsi dan warga setempat. Awalnya, lokasi alternatif TPA terpilih ada di Cimerang-Cipatat namun ditolak keras oleh warga hingga lokasi
Sarimukti yang merupakan lahan perhutani dipilih. Sebagai TPA darurat dan sementara, tentunya syarat-syarat teknis ideal sebuah TPA belum semua terpenuhi, apalagi jika merujuk ke Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Sebuah TPA juga idealnya harus memenui ketentuan teknis yang ada dalam SNI 03-3241-1994 soal pemilihan lokasi TPA termasuk soal keharusan kesediaan fasilitas pendukung kinerja, dan mitigasi bencana seperti pengendalian vektor penyakit, sistem pengumpulan dan pengolahan lindi, penanganan gas, pemeliharaan estetika sekitar lingkungan, pelaksanaan keselamatan pekerja, dan penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan longsor.
Melihat keadaan objektif hari ini, dengan terbakarnya TPA Sarimukti yang mencapai 16 hektar dari keseluruhan TPA, mengindikasikan syarat-syarat ideal sebuah TPA tidak kunjung massif di”cicil” untuk dibangun di TPA Sarimukti, padahal TPA ini sudah 17 tahun berjalan.
Mulai dari system landfill yang masih diterapkan sebagian saja, zona penyangga yang tidak menyeluruh, serta upaya mitigasi kebakaran yang tidak serius membuat proses penanganan letupan-letupan kecil kebarakan tidak tertangani dengan baik hingga membuat abi membesar lebih cepat.
Puntung rokok dan pemulung menjadi kambing hitam. SOP di TPA harusnya begitu ketat dan TPA merupakan kawasan terbatas. Idealnya yang diperkenankan memasuki area TPA hanya pengawas, petugas parkir, awak kendaraan, pengemudi kendaraan, serta pihak yang sedang melakukan riset.
Lagi-lagi terlihat jelas bahwa prosedur yang harusnya ada di TPA belum diimplementasikan secara baik dengan ditandai banyak hilir masuknya pihak-pihak yang sebetulnya perlu dibatasi disamping potensi bahaya vector penyakit dan ledakan gas metana yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Pada akhirnya, kami menduga ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk membakar sampah yang ada di TPA dengan tujuan mengurangi volume yang ada.
Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa TPA Sarimukti sebetulnya sudah overload sejak 2017 lalu dan persiapan untuk menjadikan TPA Legok Nangka di Nagrek masih belum rampung dibahas,ditambah tipping fee TPA Legok Nangka yang mencapai 200.000 per ton atau hampir 3 kali lipat lebih mahal dari tipping fee Sarimukti yang hanya 75.000 per ton. Selain itu, penanganan yang lambat pun menimbulkan dugaan ada upaya penguluran waktu agar sampah yang terbakar semakin luas.
Jika kemudian dugaan ini dapat dibuktikan di hadapan hukum makan bisa menjadi bentuk kejahatan lingkungan yang luar biasa.
Melalui fakta bahwa pengelolaan dan pengolahan sampah di Jawa Barat belum serius dilakukan, makan perlu konstribusi yang aktif dari kita sebagai pegiat lingkungan dan masyarakat luas untuk menyuarakan dan mengimplementasikan spirit yang tercantum dalam
Undang-undang induk persampahan nomor 18 tahun 2008, melalui perubahan paradigma lama yang konservatif dan kuno, dengan paradigma yang lebih progressif dan maju, melalui aktifitas-aktifitas ramah lingkungan dalam setiap sector serta melakukan pengelolaan serta pengolahan sampah secara terdesentralisir atau sedekat mungkin dengan sumber timbulan, dan tidak menjadikan TPA sebagai tujuan utama pembuangan sampah

0 comments