KCN Klarifikasi Beton Laut Cilincing, Bagian Proyek Pembangunan Pelabuhan

IVOOX.id – Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menegaskan keberadaan beton di laut Cilincing, Jakarta Utara, bukanlah tanggul, melainkan bagian konstruksi dalam pembangunan pelabuhan.
"Jadi ini kami bukan bikin misalnya pulau lalu kami kapling-kapling jual, bikin perumahan, tidak! Kami bikin pelabuhan, kami enggak bisa jual apa pun, ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah," kata Widodo dalam konferensi pers Klarifikasi Tanggul Beton di perairan Cilincing, Marunda Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Antara.
Widodo menegaskan proyek pelabuhan di Cilincing merupakan hasil kolaborasi swasta dan pemerintah tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi pemerintah tidak keluar uang satu rupiah pun dalam proyek ini," ujarnya pula.
Dia menyebutkan hingga saat ini, progres pembangunan pelabuhan mencapai 70 persen, dengan pier (dermaga) pertama hampir rampung, pier kedua ditargetkan selesai pada 2025, dan pier ketiga direncanakan rampung tahun 2026. Namun, pada pier ketiga itu ramai menjadi perbincangan karena struktur beton.
"Di pier tiga yang ini sekarang jadi rame, isunya ada tanggul beton, itu kalau kita lihat itu break water bagian dari pembangunan pelabuhan," ujarnya lagi.
Widodo menepis anggapan bahwa proyek tersebut bersifat reklamasi untuk perumahan, karena seluruh hasil pembangunan pelabuhan akan menjadi aset negara di bawah Kementerian Perhubungan.
KCN memastikan pembangunan pelabuhan ini mengacu pada aturan resmi, mulai dari kajian akademik oleh Universitas Gajah Mada (UGM); izin resmi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); hingga konsesi.
Dia menjelaskan KCN lahir dari hasil tender resmi yang digelar pemerintah. Dari proses itu, KCN yang berstatus swasta terpilih menjadi pemenang.
Kemudian mereka menggandeng PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk perusahaan patungan yakni KCN.
"Jadi kami investor itu mengacu kepada semua aturan main yang sudah ditetapkan oleh regulator, di mana kami juga dulu mengikuti tender, akhirnya kami sebagai swasta menang, kami berkolaborasi dengan KBN sebagai BUMN, membentuk anak perusahaan dalam hal ini KCN," ujarnya lagi.
Dengan komposisi ini, kata Widodo, KBN memiliki 17,5 persen saham goodwill tanpa mengeluarkan uang Rp 1 pun.
Selain fungsi pelabuhan, perusahaan juga menekankan pentingnya menjaga kearifan lokal, salah satunya dengan menjamin akses melaut bagi ratusan nelayan di kawasan Cilincing.
KCN mencatat terdapat 700 nelayan dan 1.100 kapal kecil yang terdampak, sehingga perusahaan menyiapkan akses khusus sepanjang 800 meter untuk keluar masuk nelayan di daerah itu.
Untuk mengantisipasi dampak lingkungan, KCN melakukan penanaman mangrove sepanjang empat kilometer di sekitar pelabuhan, sebagai pengganti fungsi tanggul sekaligus peredam banjir tahunan.
Menurut Widodo, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan komunitas nelayan dan Pemprov DKI agar solusi terbaik terkait mata pencaharian masyarakat pesisir bisa diimplementasikan.
"Kami sedang mencarikan formula apa yang supaya mata pencarian ini tidak turun, minimal bisa ada membantu proses kehidupan sehari-hari dari para nelayan, itu juga bagian yang sedang kami pikirkan bersama," ujar Widodo lagi.
KCN juga menjalankan tanggung jawab sosial berupa beasiswa pendidikan serta pelatihan kerja, agar masyarakat sekitar bisa terlibat langsung dalam aktivitas pelabuhan.
Pemerintah menerbitkan izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bagi PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk pembangunan pelabuhan umum di Cilincing, Jakarta Utara, secara resmi pada 2023.
"Kami sudah menerbitkan PKKPRL bagi PT KCN untuk kegiatan pengembangan terminal (pelabuhan) umum di 2023," kata Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Fajar Kurniawan dalam Klarifikasi Pemerintah Pusat dan PT KCN sehubungan dengan Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Marunda dan dampaknya ke Para Nelayan di Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, penerbitan izin tersebut dilakukan setelah proses panjang sejak 2022 melalui sistem "online single submission" (OSS) dengan melibatkan pihak terkait.
Menurut Fajar, proses penerbitan izin tidak langsung dilakukan, tetapi melewati tahapan pendaftaran, penelaahan dokumen, penilaian teknis, serta perbaikan dokumen yang seluruhnya memerlukan koordinasi lintas instansi dan pemerintah daerah.
Peran KKP, kata Fajar, khususnya Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, difokuskan pada kesesuaian tata ruang laut sehingga penerbitan izin wajib selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
Fajar menegaskan lokasi yang dimohonkan PT KCN berada di zona industri, sehingga sesuai ketentuan tata ruang, permohonan pembangunan terminal pelabuhan umum dapat diterbitkan persetujuan ruang lautnya.
Selain itu, KKP juga mengacu pada materi teknis rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meski saat itu belum menjadi dokumen resmi, namun substansinya telah konsisten dengan rencana tata ruang laut.
Saat ini, lanjut Fajar, kesesuaian izin PKKPRL PT KCN juga terbukti selaras dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi darat dan laut yang berlaku di DKI Jakarta.
Dasar penerbitan izin PKKPRL dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian ruang, aktivitas yang direncanakan, serta luas lahan yang diajukan PT KCN untuk pembangunan dan reklamasi pelabuhan umum Cilincing.
"Tentu izin-izin yang dikeluarkan juga harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Tata ruangnya itu sendiri, kita mengacu, saat itu penerbitan di 2023, lokasi yang dimohonkan oleh PT KCN berada di zona industri," katanya.
Fajar mengungkapkan PT KCN awalnya mengajukan permohonan seluas sekitar 218 hektare, namun setelah kajian teknis dan penyesuaian, KKP hanya memberikan persetujuan atas 198 hektare lahan.
Sementara itu, rencana reklamasi yang sebelumnya diajukan seluas 100 hektare, kemudian juga mengalami penyesuaian, sehingga izin resmi yang diberikan KKP terbatas pada area reklamasi seluas 82 hektare.
Menurut Fajar, penerbitan izin PKKPRL KCN merupakan hasil kajian menyeluruh dengan menimbang kesesuaian tata ruang, aspek teknis, serta kepentingan masyarakat, termasuk para nelayan di sekitar perairan Cilincing.
"Jadi, landasannya, satu kita lihat kesesuaian ruangnya, sudah sesuai. Kemudian kita lihat juga aktivitas yang akan dilakukan dan juga kemudian seberapa luas yang diajukan oleh PT KCN, itu langsung disetujui. Jadi, ada penyesuaian-penyesuaian juga menimbang beberapa aspek," kata Fajar.

0 comments