Kata Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

IVOOX.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, formulasi terkait wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025 yang hanya untuk barang mewah sudah dalam tahap finalisasi.
"Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan. Beberapa arahan dan dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (11/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan secara detail terkait barang-barang yang nantinya dikenakan PPN 12%. Keputusan kebijakan tersebut kata dia akan segera diumumkan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Ada wacana, aspirasi PPN naik ke 12% itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Nah kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi, tapi juga sisi lain azas keadilan, aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan barang dan jasa yang dikenakan PPN tidak mencakup kebutuhan pokok. Menurut dia kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa Keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, hingga air minum tidak dikenakan PPN.
"Karena sekarang ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12% hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan. Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan," ujarnya.

0 comments