Kata Kejagung soal Peluang Periksa Eks Mendag Selain Tom Lembong di Kasus Impor Gula

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan terkait peluang dilakukanya pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2019 selain Tom Lembong terkait impor gula.
"Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan diduga ada persoalan-persoalan importasi gula di luar tahun ini (2015-2016) silahkan dilaporkan," ujar Harli kepada awak media Kamis (31/10/2024).
Namun yang jelas kata dia saat ini Kejagung memang hanya fokus menangani kasus dugaan korupsi impor gula di tahun 2015-2016.
Diketahui Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016, nah itu tentu menurut hukum acara harus fokus disitu. Sesuai dengan surat perintah penyelidikan," katanya.
Menurutnya tim penyidik akan menindaklanjuti apa yang memang dilaporkan masyarakat. Termasuk soal dugaan korupsi impor gula ini.
"Tapi bahwa kami fokus terhadap apa yang dilaporkan masyarakat terhadap perkara ini yang sudah dilakukan melalui tahapan-tahapannya," ujarnya.
Sebelumnya Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

0 comments