Kata Kejagung soal Langkah Tom Lembong yang Ajukan Praperadilan

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait upaya praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, upaya praperadilan tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum acara. Kejagung pun kata dia akan menghormati langkah hukum tersebut dan siap menghadapi prosesnya.
“Ini hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum acara. Jadi, kalau langkah itu yang ditempuh, silakan,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Diketahui sebelumnya Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum Tom Lembong meminta PN Jaksel mencabut penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu di kasus dugaan korupsi impor gula.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam siaran pers, Selasa (5/11/2024).
Ari Yusuf menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

0 comments