September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kata DJP soal Karyawan Ngeluh Gaji Berkurang Usai Potongan PPh Pakai TER

IVOOX.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan skema penghitungan pajak yang baru atau yang disebut Tarif Efektif Rata-Rata (TER) tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru bagi pekerja. 

Hal itu disampaikan Dwi saat menanggapi beredarnya klaim masyarakat yang menyebut penerimaan gaji berkurang usai penerapan kebijakan TER. 

"Kami sampaikan bahwa pada dasarnya penerapan Tarif Efektif sebagaimana di dalam PMK No. 168 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja," kata Dwi saat dihubungi IVOOX pada Sabtu (27/1/2024).

Dwi menegaskan skema TER hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh karyawan susuai Pasal 21 untuk masa pajak bulan Januari hingga November. 

"Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir (bulan Desember) tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh," lanjutnya. 

Menurut Dwi pada masa pajak terakhir akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.

"Artinya, sepanjang tidak ada perubahan penghasilan kena pajak, maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin lebih paham secara rinci mengenai kebijakan TER, DJP telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut:

https://pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

0 comments

    Leave a Reply