Kasus Travel Haji dan Umrah Ilegal dan Pemusnahan Tanaman Hasil Penertiban di Sorong
Petugas karantina dan instansi terkait menunjukan hasil sitaan kantor karantina di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (19/5/2026). Kantor Karantina memusnahkan sejumlah komoditas yang diduga dapat menyebarkan virus atau penyakit, diantaranya 25 batang bibit jeruk, empat batang bibit pisang, 40 kilogram buah mangga, 10 ekor ayam serta sejumlah tumbuhan lainnya. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda


0 comments