Kasus Travel Haji dan Umrah Ilegal dan Pemusnahan Tanaman Hasil Penertiban di Sorong | IVoox Indonesia

May 20, 2026

Kasus Travel Haji dan Umrah Ilegal dan Pemusnahan Tanaman Hasil Penertiban di Sorong

Petugas karantina dan instansi terkait menunjukan hasil sitaan kantor karantina di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (19/5/2026). Kantor Karantina memusnahkan sejumlah komoditas yang diduga dapat menyebarkan virus atau penyakit, diantaranya 25 batang bibit jeruk, empat batang bibit pisang, 40 kilogram buah mangga, 10 ekor ayam serta sejumlah tumbuhan lainnya. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

0 comments

    Leave a Reply