Kasus Tenggelamnya Kapal di Danau Toba, Polisi Tetapkan 4 Tersangka | IVoox Indonesia

May 13, 2025

Kasus Tenggelamnya Kapal di Danau Toba, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

kapal induk china

IVOOX.id, Jakarta - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka atas kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Simalungun, pada Senin (18/6/2018). Tragedi itu menyebabkan tiga penumpang meninggal dunia dan 184 orang dinyatakan hilang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, selain nakhoda kapal berinisial PS, polisi menetapkan tiga oknum regulator masing-masing dua dari kepala pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo dan seorang Kabid ASDP Kabupaten Samosir sebagai tersangka.

Penetapan status kepada keempat tersangka itu setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Polisi menemukan fakta, kapal nahas itu tidak memilik izin berlayar dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

"Tersangka PS (Nakhoda) tahu dan membiarkan kapal ini mengangkut melebihi kapasitas yang ditetapkan sesuai dengan standar kapal yakni 45 orang penumpang," kata Jendral bintang dua saat jumpa pers di lobi depan Mapolda Sumut, Senin (25/6/2018).

Dia melanjutkan, nakhoda kapal juga terbukti melakukan pengangkutan kendaraan bermotor roda dua. Hal itu melanggar administrasi standar KM Sinar Bangun yang hanya diperuntukkkan untuk mengangkut manusia. Namun faktanya, kapal yang karam itu mengangkut 50 hingga 60 unit sepeda motor.

Paulus menambahkan, penetapan dua Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial KS dan GFP karena keduanya terbukti lalai dalam menjalankan tugas sebagai regulator. Mereka tetap memberikan izin kepada KM Sinar Bangun untuk berlayar menuju Pelabuhan Tigaras meski tahu kelebihan muatan (penumpang) dan ada rekomendasi cuaca buruk dari BMKG pada tanggal 18 Juni 2018 tersebut.

"Tersangka KS tahu muatan kapal sudah sangat melebihi kapasitas, namun tetap mengizinkannya dan menarik retribusi," ujarnya.

Tersangka GFP yang bertugas mengawasi keluar masuk penumpang di Pelabuhan Simanindo terbukti lalai dengan meninggalkan tugas saat jam kerja. Akibatnya, aktivitas keluar masuk penumpang di pelabuhan tanpa pengawasan.

Sementara tersangka MS, oknum Kabid ASDP Kabupaten Samosir, yang memiliki tugas sebagai penanggungjawab terhadap semua aktivitas di Pelabuhan se-Kabupaten Samosir dianggap lalai dengan terjadinya kecelakaan tersebut.

"Fakta yang kami temui, yang bersangkutan tidak mengelola pelabuhan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dan masih membiarkan kapal melebihi kapasitasnya serta membawa kendaraan roda 2 yang mana hal tersebut sangat dilarang," ujar Paulus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 302 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, juncto Pasal 336 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain mengamankan keempat tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen pelayaran, dan kertas retribusi untuk penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Simanindo.

0 comments

    Leave a Reply