June 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kasus Supersemar, Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Granadi

IVOOX.id, Jakarta - Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi obyek eksekusi kasus Yayasan Supersemar. Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditanyai tanggapan ihwal keengganan Tommy menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi kantor perusahaannya.

“Dari mana pun asalnya kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya,” kata Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Apalagi, sambung Prasetyo, kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi sehingga semestinya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diserahkan.

Terlebih, lanjut Prasetyo, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.

“Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya,” lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, dalam wawancara di salah satu episode Mata Najwa yang diunggah di akun Youtube NajwaShihab, Rabu (11/7/2018), Tommy menyatakan Gedung Granadi tak dapat dieksekusi lantaran bukan kepunyaan Yayasan Supersemar, melainkan Perusahaan Granadi.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

0 comments

    Leave a Reply