Kasus Sofyan Basir, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Kasus Sofyan Basir, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK

Kasus-Sofyan-Basir-Jokowi-Berikan-Kewenangan-ke-KPK-doc.SofyanBasir-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal korupsi," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Rabu (24/4).


Jokowi enggan berkomentar panjang lantaran kasus tersebut masuk ranah hukum.


Dalam kasus suap ini, KPK telah memproses hukum lima orang. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.


Sofya diduga membantu Eni dan Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama dalam proyek senilai ASD900 juta atau setara Rp12,8 triliun itu.

0 comments

    Leave a Reply