Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Anggota Komisi III DPR Desak Kepolisian Berbenah

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyoroti insiden penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai peringatan serius bagi institusi kepolisian untuk segera melakukan pembenahan, khususnya terkait pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan aparat.
Dalam keterangannya usai mengikuti kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Nasir menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Ia menyerukan agar Kapolri memperketat aturan melalui evaluasi berkala yang meliputi kesehatan fisik dan mental para aparat. Menurutnya, senjata api tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk menyelesaikan konflik pribadi.
“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” kata Nasir dalam keterangan pers yang diterima ivoox.id Sabtu (23/11/2024).
Ia juga meminta proses hukum yang tegas terhadap pelaku dalam insiden tersebut, bahkan mempertimbangkan hukuman berat seperti hukuman mati agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi aparat lain. Nasir menekankan bahwa polisi, sebagai penjaga keamanan, tidak seharusnya menjadi sumber masalah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prosedur penggunaan senjata api telah diatur secara jelas dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang juga mencakup prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Meski demikian, berbagai kasus pelanggaran oleh oknum masih kerap terjadi, mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
Nasir menilai bahwa kasus ini menjadi bukti perlunya disiplin dan evaluasi yang lebih mendalam dalam institusi kepolisian. Dengan langkah konkret, seperti tes rutin terhadap aparat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat dipulihkan. Menurutnya, pembenahan ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa kepolisian tetap menjalankan tugas utamanya sebagai pelindung dan penjaga keamanan masyarakat.
Polda Sumbar Masih dalami Motif Polisi Tembak Polisi
Kepolisian Daerah Sumatera Barat memastikan tersangka Dadang Iskandar (DI), pelaku penembakan terhadap perwira polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) diproses secara hukum.
Korban pada peristiwa itu adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang tewas akibat luka tembak di bagian kepala.
"Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan di Padang, Sabtu (23/11/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pelaku penembakan berinisial DI (57) saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka. DI adalah Kepala Bagian Operasional di Polres Solok Selatan, tempat dinas yang sama dengan korban.
Dwi mengatakan tersangka saat ini berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," jelasnya.
Dwi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya terkait peristiwa penembakan itu.
"Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi yang dapat dipercaya, mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya," katanya.
Ia menyebutkan Polda Sumbar akan memroses kasus itu secara transparan dengan terus memberikan pembaruan informasi secara resmi seiring dengan perkembangan.
Berdasarkan hasil visum korban, diketahui ditembak dua kali di bagian pelipis dan pipi yang tembus tengkuk. Polisi menduga pelaku menembak korban dari jarak dekat.
Kasus penembakan oleh salah seorang perwira polisi terhadap rekan seprofesi itu dilaporkan terjadi pada hari Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.
Berikutnya selongsong peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 7 butir yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

0 comments