Kasus Penipuan Terungkap, BGN: Proses Pengajuan hingga Verifikasi SPPG Tidak Pernah Dipungut Biaya

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam konferensi pers bersama Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Lombok Timur di Ruang Rupatama Polda NTB, Jumat, 29 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pembangunan dan pengoperasian dapur SPPG. Pelaku diduga menawarkan titik lokasi SPPG, pembangunan fasilitas dapur, hingga janji siap operasional dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan titik lokasi, pembangunan gedung SPPG, hingga siap operasional. Padahal, seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak pernah dipungut biaya oleh Badan Gizi Nasional,” kata Sony, dalam keterangannya.
BGN menegaskan sejak awal pelaksanaan Program MBG, masyarakat telah berulang kali diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses persetujuan atau menjamin operasional SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
“BGN tidak pernah menunjuk perantara, calo, ataupun pihak mana pun yang dapat menjamin seseorang memperoleh titik lokasi SPPG dengan cara membayar sejumlah uang. Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Sony, sejumlah korban mulai mendatangi BGN setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan dan dana yang telah diserahkan tidak kembali. Setelah dilakukan klarifikasi, BGN menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.
BGN juga mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi terkait pembangunan SPPG, termasuk persyaratan teknis, standar bangunan, kapasitas dapur, hingga tata letak fasilitas dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi BGN dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan ataupun menjanjikan persetujuan pembangunan SPPG dengan imbalan tertentu,” ujar Sony.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lombok Timur, I Komang Sarjana, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian sebesar Rp950 juta yang diduga diserahkan kepada terlapor untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Penyidik telah menerbitkan surat penyidikan pada 21 Mei 2026 dan pada 29 Mei 2026 menetapkan seorang terduga berinisial S dalam perkara tersebut. Kepolisian menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
BGN menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB dan Polres Lombok Timur atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurut BGN, sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Sebagai penutup, BGN kembali menegaskan bahwa pengajuan dan proses verifikasi SPPG tidak dipungut biaya, tidak ada pihak yang ditunjuk sebagai perantara atau calo, serta seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi BGN. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Program MBG maupun BGN.


0 comments