September 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

IVOOX.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan, yang pekan lalu ditunda karena alasan termohon dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak hadir.

Di PN Bandung, terlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan. Di spanduk tersebut terdapat gambar wajah Pegi menggunakan baju tersangka dan sejumlah tanda tangan dukungan pada Pegi yang disebut tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ayah Pegi, Rudi Irawan, terlihat di PN Bandung.

Sidang akan digelar di ruang enam PN Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.

Pada persidangan tersebut, tim hukum Polda Jawa Barat menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani di Bandung, Senin (1/7/2024), dikutip Antara.

Nurhadi mengatakan pihaknya siap mengikuti sidang praperadilan pada hari ini. Namun, untuk materi persidangan tidak dapat dibahas sebab sudah masuk ke materi inti.

"Sidang praperadilan ini bisa nanti disimak, untuk hal-hal yang lain mungkin tidak perlu kami sampaikan di sini karena ini menyangkut materi-materi yang di persidangkan," kata Nurhadi.

Nurhadi mengatakan tim kuasa hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian.

Agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan pemohon untuk dilanjutkan dengan pemberian jawaban.

Terpisah, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Safrudin mengapresiasi tim hukum Polda Jawa Barat yang telah hadir di persidangan pada hari ini.

"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda," kata Insank dikutip dari Antara, Senin (1/7/2024).

Ia mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya sidang praperadilan tersebut.

"Persiapan lain selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah sangat matang memahami permohonan ini," kata Insank.

0 comments

    Leave a Reply