April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kasus LP Sukamiskan, Fuad Amin dan Wawan Diperiksa KPK

IVOOX.id, Jakarta - Terpidana perkara korupsi Fuad Amin dan Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein (WH), terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), Hendry Saputra (HS) yang merupakan ajudan Wahid Husein, dan Andri Rahmat (AR) merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

"Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (22/10).

Sebelumnya, pimpinan Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana di Lapas Sukamiskin.

Salah satunya adalah sel yang dihuni terpidana perkara korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto lebih luas.

Terdapat sekitar 40 sel dengan ukuran serupa. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa, yakni M Nazaruddin, Joko Susilo, dan Wawan.

KPK pun pada Selasa (16/10) telah memeriksa Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah.

KPK mengkonfirmasi Sri soal pemberian suap dari narapidana pada pejabat atau petugas di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Selain itu, KPK juga mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pengelolaan termasuk juga perizinan keluar dari sebuah lapas, khususnya Lapas Sukamiskin.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

0 comments

    Leave a Reply