May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dana Saksi Parpol Tak Bisa Dianggarkan, Lihat Alasannya

IVOOX.id, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi partai untuk Pileg 2019 dibebankan ke APBN. Atas hal itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR F-PKB, Jazilul Fawaid menegaskan hal tersebut sudah tidak bisa dikabulkan pemerintah.

Jazilul mengatakan, untuk dana saksi partai tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah. Sebab, dalam perundang-undangan tidak mengatur akan hal itu. Olehnya itu, akan sulit siapa yang bakal menggelolah anggaran tersebut apabila disetujui.

"Pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II dan juga kesulitan, ini siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi ini, andai pun itu ada," jelasnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, Banggar DPR dan pemerintah terus mendiskusikan perihal dana saksi partai dengan mengacu kepada undang-undang yang mengatur. Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur soal pelatihan saksi oleh Bawaslu.

"Mana pasal yang memberikan peluang di dalam undang-undang untuk diberikannya dana saksi? Itu tidak ada. Karena tidak ada, tentu pembahasan akhirnya selesai sampai di sini," terangnya.

Ia menambahkan, presiden bisa mengeluarkan Perppu untuk dilakukannya revisi UU Pemilu sehingga mengatur soal dana saksi di dalamnya. Tetapi, pengeluaran perppu itu sudah tidak memungkinkan.

"Kalau undang-undangnya diubah dengan mengeluarkan Perppu bisa karena itu amanah. Tapi dari siklus sudah tidak memungkinkan karena waktunya sudah lewat," ujarnya.

Perihal dana saksi ini, Jazilul menyebut fraksi-fraksi di DPR akan memberikan pandangan mereka di pekan ini. Meski demikian, dana saksi sudah tidak bisa masuk postur anggaran RAPBN 2019.

0 comments

    Leave a Reply