Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Ribuan Motor Listrik dari Gudang Penyedia | IVoox Indonesia

June 21, 2026

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Ribuan Motor Listrik dari Gudang Penyedia

antarafoto-kejagung-tahan-glory-harimas-sihombing-terkait-kasus-mbg-1781842460-1
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah menyegel motor listrik MBG dari gudang besar penyedia. Penyegelan tersebut dilakukan pada 16-17 Juni 2026.

Menurut Syarief, tim penyidik tidak melakukan penyitaan, namun hanya melakukan penyegelan untuk mengamankan aset yang harus didistribusikan ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbagai daerah.

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itulah, Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Terkait distribusi motor listrik tersebut, kata Syarief pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BGN. Sementara gudang-gudang motor listrik lainya juga masih akan dilakukan peninjauan untuk proses penyegelan.

“Kurang lebih 17.600 (dari dua lokasi itu). Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek,” kata Syarief.

Diketahui, penyegelan motor listrik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dalam kasus ini, terdapat mark up pengadaan barang yang salah satunya adalah motor listrik untuk SPPG.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengadaan sepeda motor listrik tahun 2025–2026.

0 comments

    Leave a Reply