Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi, Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi 14 Orang | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi, Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi 14 Orang

antarafoto-penggeledahan-kantor-operasional-judi-online-di-bekasi-1730446459
Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan laporan terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka tambahan, sehingga jumlah tersangka kini mencapai 14 orang.

Kombes Wira Satya Triputra, Dirrreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa hingga saat ini ada 14 tersangka yang telah ditangkap.

“Saat ini kami telah menangkap 14 tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini,” ujar Wira kepada media pada Sabtu (2/11/2024).

Ia menyebutkan, dari 14 tersangka tersebut, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara tiga lainnya adalah warga sipil. Namun, identitas para tersangka belum diungkap secara rinci.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari oknum pejabat dan staf ahli di Komdigi. “Kami telah mengamankan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

Ade menjelaskan bahwa mereka termasuk beberapa staf ahli yang kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah oknum di kementerian yang memiliki tanggung jawab terkait regulasi digital, termasuk keamanan siber.

0 comments

    Leave a Reply