Kasus Jiwasraya Diserahkan ke Penuntut Umum | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Kasus Jiwasraya Diserahkan ke Penuntut Umum

antarafoto-pemeriksaan-lanjutan-kasus-korupsi-jiwasraya
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16-4-2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww

IVOOX.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke penuntut umum.

"Pada hari Selasa (12/5) telah ditindaklanjuti penyerahan berkas perkara tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (13/5).

Menurut dia, penyerahan empat tersangka secara langsung di dalam rutan, tempat tersangka ditahan. Seorang tersangka diserahterimakan secara virtual antara tim penyidik di Direktorat Penyidikan dan tim penuntut umum dari Direktorat Penuntutan.

Tersangka Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK karena ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK.

Tersangka Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena Hary ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Syahmirwan diserahterimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang (oleh penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH.

Selanjutnya, penuntut umum menahan lima tersangka selama 20 hari terhitung mulai 12 hingga 31 Mei 2020 di rutan masing-masing sesuai dengan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan.

 



0 comments

    Leave a Reply