Kasus Hukum Ketua KPK, Ganjar Pranowo: Harus mundur | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Kasus Hukum Ketua KPK, Ganjar Pranowo: Harus mundur

Ganjar Pranowo
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat menghadiri diskusi publik bersama milenial Senin (23/10/2023). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Calon Presiden Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya terhadap kasus pemerasan yang melibatkan Ketua Umum KPK, Firli Bahuri.

Menurut Ganjar, aturan terkait pejabat publik yang menjadi tersangka sudah jelas, di mana mereka diharapkan mundur dari jabatannya.

"Sebenarnya aturannya sudah jelas, kok. Kalau jadi tersangka, ketentuannya pejabat publik itu mundur," ucap Ganjar di Senayan Park, Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Ia juga menyoroti proses pembebasan Firli yang tampaknya menunggu keputusan Presiden.

"Dugaan saya, Presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan keputusan itu," tambah Ganjar, memberikan pandangan bahwa tindakan tersebut seharusnya diikuti dengan langkah yang sesuai dengan hukum dan etika.

Sebelumnya, Firli Bahuri, Ketua KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020-2023, seperti diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ganjar Pranowo berharap agar penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum, serta menekankan pentingnya menjaga integritas pejabat publik dalam menghadapi tindak pidana korupsi.

Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

0 comments

    Leave a Reply