Kasus Eks Bos Lippo, Dua Orang Dicekal

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang yakni advokat bernama Lucas dan seorang lagi dari pihak swasta bernama Dina Soraya.
Keduanya, dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9/2018).
Febri mengatakan pencegahan melancong ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan Eddy Sindoro, yang telah berlangsung hampir dua tahun, agar ketika para saksi dipanggil tidak sedang berada di luar Indonesia.
Menurut Febri, penyidik KPK ingin mengorek pengetahuan dan bagaiamana peran kedua saksi terkait dengan keberadaan Eddy Sindoro selama melarikan diri ke luar negeri.
"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Febri mengatakan para saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016.
Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

0 comments