Kasus Duta Palma, Kejagung Diminta Pertimbangkan Nasib Karyawan yang Terancam PHK | IVoox Indonesia

July 12, 2025

Kasus Duta Palma, Kejagung Diminta Pertimbangkan Nasib Karyawan yang Terancam PHK

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) membacakan paparan di hadapan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, mengatakan penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap harus memberikan rasa keadilan. Sebab, menurutnya keberlangsungan Duta Palma Grup tidak hanya terkait tersangka individu maupun korporasi.

Handika mengatakan, Duta Palma Grup yang telah ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka juga menjadi tempat mencari nafkah para karyawannya.

“Kalau semua proses bisnis Duta Palma Grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang di sita dan rekening di blokir mohon kejagung mempertimbangkan nasib 21 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ujar Handika dalam siaran pers, Sabtu (15/11/24).

Menurut Handika, sejak penetapan tersangka Duta Palma Grup ini, kondisi di internal sudah mengalami kegoyahan luar biasa. Dia tidak memungkiri bahwa dampak dari proses hukum itu mengakibatkan macet atau anjloknya bisnis Duta Palma Grup dan pihak terafiliasi.

"Tentunya, penyitaan aset dan uang yang gencar dilakukan penyidik Kejagung juga akan berdampak pada nasib 23 ribu karyawan , jika tidak ada solusi rencananya akan dilakukan PHK besar-besaran," katanya.

Lebih lanjut dia pun memandang bahwa kasus ini tidak memberikan pertimbangan dari aspek lebih luas dan adil. Sebab menurutnya ada banyak perusahaan serupa yang tidak diproses hukum oleh Kejagung

“Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika.

Ditegaskan Handika, Duta Palma Grup sendiri sudah memiliki izin lokasi dan kebun sawit. Kendati demikian, penyelesaian persoalannya tidak diperkenankan lewat mekanisme pembayaran denda adminstrasi berupa pembayaran dana reboisasi, PSDH dan lainnya

“Padahal hal itu tertuang dalam pasal 110 huruf a dan 110 huruf b UU Ciptaker, dan Duta Palma Grup siap membayar denda administrasi yang jumlahnya sekitar Rp3 triliunan," kata dia.

Diungkapkan Handika, jika mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Grup, sejatinya persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah. Oleh karenanya, penyidik Kejagung tetap diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sejalan dengan penegakan hukum.

Kejagung Sita Rp 1,1 Triliun di Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa uang tunai senilai Rp 301 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka korporasi, salah satunya adalah PT Darmex Plantation dalam kasus dugaan TPPU.

Ia menjelaskan, hasil perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan sawit di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT DP.

“Kemudian, oleh PT DP, hasil tersebut dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,47,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Antara.

Seluruh uang tersebut, kata Qohar, disita dari sebuah tempat dari Jakarta sebagai bentuk hasil TPPU dengan pidana pokok tindak pidana korupsi. Saat ini, penyidik Jampdisus masih terus mengembangkan kasus ini.

“Apakah kemudian nanti ada tersangka baru, kita lihat nanti. Sepanjang ada alat bukti yang cukup, kita akan mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

Ia mengatakan, pasal yang akan disangkakan kepada PT DP, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar. Dengan adanya penyitaan kembali uang senilai Rp301 miliar, maka diperkirakan total aset dalam kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group yang telah disita senilai Rp 1,1 triliun.

0 comments

    Leave a Reply