Kasasi Kahutla Ditolak, Ini Deret Hukuman Yang Harus Ditunaikan Presiden Jokowi dan Para Pejabat Tergugat...

IVOOX.id, Jakarta - Mahkamah Agung, Jumat (19/7), menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas gugatan 7 warga korban kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah ada 2015. Sejumlah hukuman harus dijalankan presiden dan para pejabat pusat dan daerah jika kasasi ini sudah upaya final.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Sekelompok masyarakat menggugat negara, mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.
Mereka menggugat :
1.Presiden RI
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
3.Menteri Pertanian RI
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
5.Menteri Kesehatan RI
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya memutuskan:
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;
Menghukum Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Kesehatan dan Gubernur Kalimantan Tengah untuk:
1. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap;
2. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
4. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar
Menghukum Presiden RI, Menteri LHK, Gubernur Kalimantan Tengah untuk membuat:
1. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Menghukum Menteri KLHK untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
Menghukum Menteri KLHK dan Gubernur Kalimantan Tengah
1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;
4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
Menghukum Gubernur Kalimantan Tengah untuk:
1. Membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu
2. Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;
3. Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
4. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
5. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
6. Segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kalimantan Tengah yang mengatur tentang Perlindungan Kawasan Lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 19 September 2017.

0 comments