Karyawan Bank Diduga Gelapkan Dana Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Karyawan Bank Diduga Gelapkan Dana Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online

3dfcad52-63b8-4530-b45a-03667c14f267
Konferensi Pers pengungkapan kasus penggelapan dana oleh salah satu karyawan di Bank Maluku, Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

IVOOX.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap seorang karyawan salah satu bank di Maluku berinisial ES alias Edi yang diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk bermain judi online. Polda Maluku menyelidiki kasus tersebut sejak 14 Maret 2024. 

“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari Antara.

Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut, mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

Kasus berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea.

Penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022. Sejak dititipkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu satu tahun itu, pelaku membuat pencatatan palsu.

"Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek 1,5 miliar itu sudah habis," ujar Hujrah.

Hujrah mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ES mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," kata Hujrah.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ujar Hujrah.

0 comments

    Leave a Reply