Kapolri Pastikan Kepolisian Sudah Menangkap Pelaku Karhutla

IVOOX.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian telah menangkap beberapa pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kita lakukan lidik dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan,” katanya dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2026), dikutip dari Antara.
Namun, ia tidak mengungkapkan secara detail identitas pihak yang ditangkap.
Adapun Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla hingga pertengahan Agustus 2026.
“Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, dikutip dari Antara.
Iwan menjelaskan bahwa seluruh kejadian karhutla di wilayah tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Proses penyelidikan tersebut kemudian telah menghasilkan penetapan tersangka dalam sejumlah perkara karhutla.
Kendati demikian, ia belum merinci wilayah kejadian maupun identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Sementara, Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang petani yang kedapatan membakar lahan di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur.
"Pelaku berinisial DA (64) diamankan pada Kamis (20/8) pukul 13.30 Wita di lokasi lahan yang diduga dibakarnya," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid di Banjarbaru, Jumat (21/8/2026), dikutip dari Antara.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Intelkam Polres HSS yang mendeteksi adanya aktivitas pembakaran lahan.
Kemudian personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajaran langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku tengah membersihkan dan membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan atau sekitar 28.339 meter persegi dengan cara dibakar.
Dalam aksinya, DA memanfaatkan sebilah bambu yang dibakar pada bagian ujungnya sebagai penyulut api.
Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas ke polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang setiap pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena ada konsekuensi hukum dan berdampak kabut asap yang menyebabkan gangguan kesehatan," tambah Khamid.


0 comments