Kapolda Paulus Sebut Veronika Koman Soal 57 Tahanan Politik adalah Sesat dan Tidak Berdasar

IVOOX.id, Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw menegaskan pernyataan Veronika Koman terkait 57 tersangka yang di tahan Polda Papua pada kerusuhan Timika, Deiyai, Wamena dan Timika pertengahan tahun 2019 lalu merupakan tahanan politik Adalah pernyataan itu tidak benar.
“Jadi, saya dengan tegas menyatakan pernyataan seorang Veronika Koman ini tidak benar. Dia mengatakan ada 57 tahanan politik saat kerusuhan Papua itu tidak benar,” kata Kapolda Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (14/2/2020).
Menurut Kapolda, berita yang dirilis aktivis HAM Papua merdeka, Veronika Koman yang sudah tersebar di media sosial Whatsapp tidak mendasar karena tidak ada data pembanding dari aparat kepolisian.
“Sesungguhnya pernyataan ini tidak mendasar karena hanya sepihak tidak konfirmasi aparat keamanan, harusnya dia (Veronika Koman) klarifikasi dengan kita yang ditugaskan untuk selesaikan kasus ini, ” Tegas Kapolda dengan nada geram.
Dalam rilis Veronika, ujar Kapolda, 57 tahanan politik sudah termasuk sejumlah korban sipil hasil operasi yang dilakukan aparat TNI – Polri di Papua. “Saya kira ini data dari mana? Karena ini sudah beredar di grup WA Spirit of Papua dan saya sudah counter data – data ini maksudnya apa? Dapat dari mana data ini, saya sudah perintahkan untuk cari tahu siapa Veronika Komang,” kata Jenderal Paulus Waterpauw.
Kapolda Waterpauw membantah rilis yang diberitakan Veronika Koman karena dapat memprovokasi masyarakat Papua. “Jangan anggap kita sepi – sepi saja. Jadi saya minta teman – teman bahwa saya Kapolda Papua menolak keras adanya pernyataan yang seperti ini dan di rilis sepihak,” tegasnya.
Mantan Kapolda Sumut ini minta Veronika Komang jangan membuat situasi Papua kembali rusuh. “Veronika Komang kalau berani mari kasih tunjuk data yang sebenarnya, kami ada dan kami punya hak untuk klarifikasi karena tersangka yang ditahan tidak ada urusan dengan politik,” ujarnya.
Menurut Kapolda, para tersangka yang ditahan karena telah melakukan perbuatan melawan negara dan hukum positif yang sudah memakan korban baik nyawa maupun materil.
”Jadi penahanan ini bukan urusan politik, tapi urusan hukum positif, hukum kriminal karena perbuatan melawan hukum dan hukum pidana yang kita terapkan. Kalau mereka yang di sini dianggap ikut membantu mendorong percepatan kerusuhan itu ada unsur pidana karena melanggar UU ITE,” tegas Waterpauw.
Dikatakan, kerusuhan di Papua bermula dari kasus rasisme Surabaya dan saat ini pelaku rasisme sudah di proses hukum termasuk permintaan maaf dari Walikota Surabaya, Wakil Walikota Malang dan pimpinan forkompimda Jawa Timur.
“Kalau tidak puas dengan proses hukum kasus rasisme surabaya silahkan ajukan keberatan ke surabaya jangan di Papua dan membuat kerusuhan sehingga jatuh korban. Kami aparat negara sehingga menindak setiap orang yang melakukan perbuatan melawan negara,” katanya.
Jenderal Paulus Waterpauw juga minta kepada semua pihak agar tidak terpengaruh dengan berita yang disebarkan Veronika Komang terkait situasi Papua saat ini karena aparat TNI – Polri kerja profesional dalam penegakkan hukum positif.
“Kita profesional dalam penegakan hukum positif. Saya berharap masyarakat Papua perbesar kasus ini karena kami sedang proses para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku karena masalah ini bisa meresahkan masyarakat lain,” Tutup Kapolda.

0 comments