Kapolda Metro Jaya Bubarkan Aksi 1812, ini Alasannya ! | IVoox Indonesia

May 11, 2025

Kapolda Metro Jaya Bubarkan Aksi 1812, ini Alasannya !

IMG-20201218-WA0054

IVOOX.id, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya mengutamakan keselamatan rakyat sehingga membubarkan aksi 1812 karena berpotensi menularkan virus corona (Covid-19).


"Adagium (pepatah) keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama," kata Fadil kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.

Adagium tersebut pertama kali disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 16 November 2020 sebagai respons terjadinya penumpukan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.

Saat itu Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Di masa pandemi, pemerintah pun telah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial termasuk di dalamnya pembubaran kerumunan.

"Oleh sebab itu, penegakan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan harus terus dilakukan," tegasnya.

Jokowi menegaskan, agar pengendalian Covid-19 berjalan efektif dibutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap apa saja yang dikerjakan pemerintah. Maka dari itu, kepala negara telah memberikan titah khusus kepada jajaran menteri.

"Saya minta kepada Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial tersebut berdasarkan peraturan yang ada," katanya.

Fadil mengatakan prinsip tersebut semestinya tak hanya diterapkan anggota kepolisian. Ia berharap prinsip tersebut juga diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat.

"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," ujarnya.

Merujuk pada data, kata Fadil, jumlah korban meninggal akibat virus corona di Indonesia telah mencapai 19.248 orang.

Sedangkan untuk di wilayah Jakarta, mencapai 2.994 orang. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian dan keprihatinan seluruh elemen masyarakat.

"Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM, karenanya adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna," katanya.

Lebih lanjut, Fadil menyebut Indonesia adalah negara hukum. Mantan Kapolda Jawa Timur ini meminta semua pihak untuk mengikuti aturan dan menghormati hak orang lain.

Salah satunya, terkait upaya penegakan hukum terhadap kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Fadil mengklaim tindakan kepolisian selalu mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan preventif untuk menghormati HAM.

"Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian membubarkan massa yang akan mengikuti aksi 1812. Mereka dibubarkan karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebanyak 155 orang ditangkap terkait aksi 1812. Ratusan orang itu diamankan di berbagai lokasi, 20 orang di antaranya diamankan di Markas Batalyon 201.

Yusri menuturkan pihaknya juga telah melakukan rapid test terhadap ratusan orang tersebut. Hasilnya, sebanyak 22 orang dinyatakan reaktif Covid-19.

0 comments

    Leave a Reply